Biaya mendapatkan SLO ini bervariasi, tergantung kapasitas listrik yang akan dipasang pemohon.
PLN wajib mensyaratkan adanya SLO sebagai bukti bahwa suatu instalasi listrik sudah layak diberi tegangan listrik.
SLO menjadi bukti bahwa suatu instalasi listrik sudah layak operasi, atau sudah Laik diberi tegangan listrik. Mengapa Sertifikat Laik Operasi ini perlu, tidak lain karena bila instalasi yang tidak layak operasi namun diberi tegangan , maka berpotensi terjadi kecelakaan , seperti kebakaran, yang dapat merugikan harta maupun nyawa pelanggan listrik dan orang-orang disekitarnya.
Biaya untuk mendapatkan Sertifikat Laik Operasi (SLO) ini bervariasi , tergantung daya listrik yang tersambung / ingin dipasang pada bangunan milik pelanggan.
Berikut kami lampirkan informasi terbaru biaya resmi pengurusan SLO sesuai dengan peraturan mentri ESDM RI No 27 tahun 2017 tentang perubahan peraturan Mentri ESDM No 08 tahun 2017 tentang Harga SLO.
BIAYA SERTIFIKASI LAIK OPERASI
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2017 TENTANG TINGKAT MUTU PELAYANAN DAN BIAYA YANG TERKAIT DENGAN PENYALURAN TENAGA LISTRIK OLEH PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO)
A. INSTALASI PEMANFAATAN TENAGA LISTRIK TEGANGAN RENDAH / TR
1. Batas Atas Biaya Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi Pemanfaatan
Tenaga Listrik Tegangan Rendah Sampai Dengan Kapasitas 197 kVA
No. Kapasitas Daya Besaran Biaya Tertinggi Dalam (Rp)
1.Daya tersambung 450 VA 40.000
2.Daya tersambung 900 VA 60.000
3.Daya tersambung 1.300 VA 95.000
4.Daya tersambung 2.200 VA 110.000
5.Daya tersambung 3.500 VA s.d. 7.700 VA 30/VA
6.Daya tersambung 10.600 VA s.d. 23.000 VA 25/VA
7.Daya tersambung 33.000 VA s.d. 66.000 VA 20/VA
8.Daya tersambung 82.500 VA s.d.197.000 VA 15/VA
2. Batas Atas Biaya Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi Pemanfaatan
Tenaga Listrik Tegangan Rendah di Atas Kapasitas 197 kVA
No Kapasitas Daya Besaran Biaya Tertinggi Dalam (Rp)
1.Daya tersambung di atas 197 kVA s.d. 1 MVA 13/VA
2.Daya tersambung di atas 1 MVA s.d. 2 MVA 11/VA
3.Daya tersambung di atas 2 MVA s.d. 3 MVA 9/VA
4.Daya tersambung di atas 3 MVA s.d. 5 MVA 7/VA
5.Daya tersambung di atas 5 MVA s.d. 12 MVA 5/VA
6.Daya tersambung di atas 12 MVA s.d. 46 MVA 4/VA
7Daya tersambung di atas 46 MVA 3/VA
B. INSTALASI PEMANFAATAN TENAGA LISTRIK TEGANGAN MENENGAH / TM
1. Batas Atas Biaya Pemeriksaan dan Pengujian Trafo
No. Kapasitas Trafo Besaran Biaya Tertinggi per Unit Dalam (Rp)
A. Biaya Tetap
- Kapasitas Trafo 25 kVA s.d. 200 kVA 3.000.000
- Kapasitas Trafo 200 kVA s.d. 630 kVA 4.000.000
- Kapasitas Trafo 630 kVA s.d. 1.250 kVA 5.500.000
- Kapasitas Trafo 1.250 kVA s.d. 1.600 kVA 6.000.000
- Kapasitas Trafo 1.600 kVA s.d. 2.500 kVA 6.500.000
- Kapasitas Trafo 2.500 kVA s.d. 3.000 kVA 7.000.000
B. Biaya Tidak Tetap
Berupa biaya at cost untuk akomodasi, transportasi, dan sewa alat uji.
2. Batas Atas Biaya Pemeriksaan dan Pengujian Kubikel dan Jaringan
No. Kubikel dan Jaringan Besaran Biaya Tertinggi Dalam (Rp)
A. Biaya Tetap
- Kubikel 1 (satu) unit 2.000.000
- Panjang Saluran Udara Tegangan menengah kurang dari sama dengan 5 kms (lima kilo meter sirkit) 4.000.000
- Panjang Saluran Kabel Tegangan menengah kurang dari sama dengan 5 kms (lima kilo meter
- sirkit)
- Panjang Saluran Udara Tegangan rendah kurang dari sama dengan 5 kms (lima kilo meter sirkit)
- Panjang Saluran Kabel Tegangan Rendah kurang dari sama dengan 5 kms (lima kilo meter sirkit)
B. Biaya Tidak Tetap
Berupa biaya at cost untuk akomodasi, transportasi, dan sewa alat uji.
Prosedur Penerbitan SLO Instalasi Pemanfaatan Tegangan Rendah
1. Calon pelanggan melakukan pendaftaran SLO melalui slo.djk.esdm.go.id/pendaftaran dan mengisi form pendaftaran sesuai form data calon pelanggan;
Pendaftaran juga dapat dilakukan dengan cara menghubungi salah satu Lembaga Inspeksi Teknik pada daftar Lembaga Inspeksi Teknik.
- Jika pendaftaran berhasil, maka calon pelanggan akan mendapatkan email verifikasi berisi link untuk melakukan validasi pendaftaran (cek inbox/spam email yang didaftarkan);
- Jika pendaftaran telah tervalidasi, maka calon pelanggan akan mendapatkan email berisi informasi bahwa pendaftaran telah berhasil dilakukan dan mendapatkan Nomor Agenda;
- Lembaga Inspeksi Teknik (sesuai pilihan pelanggan pada form pendaftaran) akan menghubungi pelanggan sesuai Nomor Agenda yang diperoleh, dan mengkonfirmasi tentang biaya pemeriksaan dan pengujian dan pembayarannya serta waktu pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian instalasi milik pelanggan;
- Lembaga Inspeksi Teknik kemudian melakukan pemeriksaan dan pengujian instalasi milik pelanggan sesuai mata uji pada Permen ESDM Nomor 38 tahun 2018 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan;
- Jika Instalasi milik pelanggan dinyatakan Laik Operasi berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengujian oleh Lembaga Inspeksi Teknik, maka SLO akan diterbitkan dalam waktu maksimal 3 (tiga) hari kerja oleh Lembaga Inspeksi Teknik;
- SLO yang telah diterima oleh pelanggan dapat digunakan untuk permohonan Sambung Baru atau tambah Daya kepada penyedia tenaga listrik.
Persyaratan Pendaftaran SLO
(sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 38Tahun 2018)
1. Untuk mendapatkan Sertifikat Laik Operasi, pemilik Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik
Tegangan Rendah (450 - 197.000 VA) mengajukan permohonan kepada Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah yang ditetapkan oleh Menteri dengan dilengkapi data sebagai berikut:
- Identitas pemilik instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah;
- Lokasi instalasi;
- Jenis dan kapasitas instalasi;
- Gambar instalasi yang dikeluarkan oleh badan usaha konsultan perencana tenaga listrik atau Direktur Jenderal; dan
- Peralatan yang dipasang.
2. Untuk mendapatkan Sertifikat Laik Operasi, pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
(IUPTL), Pemilik Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Tinggi dan Tegangan Menengah, dan Pemegang Izin Operasi (IO) mengajukan permohonan kepada Lembaga Inspeksi Teknik terakreditasi dengan dilengkapi data sebagai berikut:
Izin usaha penyediaan tenaga listrik, izin operasi, atau identitas pemilik instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah;
- Lokasi instalasi;
- Jenis dan kapasitas instalasi;
- Gambar instalasi dan tata letak yang dikeluarkan oleh badan usaha jasa konsultansi perencana tenaga listrik yang memiliki Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik;
- Diagram satu garis yang dikeluarkan oleh badan usaha jasa konsultansi perencana tenaga listrik yang memiliki Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik;
- Spesifikasi peralatan utama instalasi; dan
- Spesifikasi teknik dan standar yang digunakan.